Selain menganut kedaulatan rakyat, Indonesia juga menganut teori kedaulatan hukum hal tersebut didasarkan pada 2 hal yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 2945 dan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 sebutkan isi pasay tersebut.
Jawaban:
UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
UUD 1945 pasal 1 ayat 3 telah mengalami tiga kali amandemen. Amandemen terakhir berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". ... Barangsiapa melanggar norma hukum, maka dapat dijatuhi sanksi atau dituntut oleh pihak yang berwenang.
[answer.2.content]